Dimensi Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) Kota Pekalongan
Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGI) merupakan salah satu kegiatan evaluasi dan pemetaan pengembangan dan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah, baik propinsi, kabupaten/kota maupun departemen dan lembaga non departemen. PeGI diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Cq. Direktorat e-Government.
Kegiatan PeGI bertujuan menyediakan acuan bagi pengembangan dan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah, memberikan dorongan bagi peningkatan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah melalui evaluasi yang obyektif, dan mendapatkan peta kondisi pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah secara nasional. Adapun penilaian PeGI meliputi dimensi kebijakan, kelembagaan, infrastruktur, aplikasi, dan perencanaan TIK.
Pemerintah Kota Pekalongan sebagai salah satu instansi pemerintah telah mengikuti kegiatan PeGI Tingkat Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 tanggal tanggal 4 s/d 6 Oktober 2011 di Solo.
Dimensi penilaian PeGI terhadap Pemerintah Kota Pekalongan, meliputi.
KEBIJAKAN
Motivasi
Motivasi pembangunan daerah berbasis TIK
1. Mengupayakan kelancaran komunikasi internal dan eksternal Pemkot serta mendorong partisipasi masyarakat
2. Mengurangi kesenjangan digital (digital divide) serta mendorong masyarakat Kota Pekalongan menuju masyarakat informasi
3. Meningkatkan kemampuan mengolah, mengelola, menyalurkan, dan mendistribusikan informasi dan pelayanan publik
Strategi
Strategi pembangunan daerah berbasis TIK
1. Mainstreaming dan fokus isu-agenda TIK
Isu-agenda TIK dibawa ke tengah pusaran 'isu-agenda-tantangan' pembangunan daerah; isu teknis ke isu kebijakan; isu agenda sektoral ke isu agenda bersama SKPD maupun publik; dan parsial ke integral kebijakan, tata kelola dan SDM; serta teknis TIK ke CIO. Disamping itu, perlu disepakati fokus dan arah pembangunan daerah berbasis TIK.
2. Pengembangan suprastruktur TIK (Kelembagaan, Kebijakan/Regulasi, SDM, e-Leadership, Tata Kelola/SOP, Dukungan Anggaran,dan Kemitraan)
3. Pengembangan infrastruktur TIK
Pengembangan infrastruktur TIK berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan dan pemanfaatan TIK. Infrastruktur TIK meliputi jaringan komunikasi (LAN, WAN, dan akses internet); pusat data (data center); perangkat keras pengguna (desktop, notebook dan lain lain); saluran layanan (service delivery channel) berbasis web, telepon, sms, dan lain lain; fasilitas pendukung seperti ruangan khusus, AC, UPS, Genset, serta sarana pengamanan fasilitas lainnya.
4. Pengembangan infostruktur TIK
Pengembangan infostruktur TIK berkaitan dengan ketersediaan dan tingkat pemanfaatan perangkat lunak aplikasi yang mendukung layanan e-Government, baik secara langsung (front office) maupun tidak langsung (back office). Pengembangan dan pemanfaatan aplikasi tersebut didasarkan atas fungsi kepemerintahan yang dikelompokkan dalam blok fungsi dasar umum dan fungsi kedinasan dan kelembagaan.
Pemetaan dan Fokus
Pemetaan pengembangan e-Government mengacu RSTIK (Rencana Strategis Teknologi Informasi dan Komunikasi) Kota Pekalongan 2008-2013. Disamping itu, pengembangan e-Government menuju e-Development sebagai faktor pendorong percepatan, pemungkin, tranformasi, dan inovasi Pembangunan Daerah fokus pada 4 (empat) bidang berikut.
1. TIK untuk mendorong pendidikan berkualitas
2. TIK untuk mendorong Pemberdayaan Masyarakat
3. TIK untuk mendorong Good Governance/Public Service
4. TIK untuk mendorong ekonomi kreatif
Sejalan dengan pemetaan dan fokus pengembangan e-Government tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan meletakaan isu-agenda TIK dalam kerangka makro SISTEM INOVASI DAERAH (SIDa). SIDa merupakan “Best Practices Daerah/Negara berdaya tinggi dan berkelanjutan”. Pilar-pilar SIDa meliputi Kebijakan & Reformasi Birokrasi; Jaringan dan Kolaborasi Triple-Helix Inovasi; Daya Dukung IPTEK-TIK & Best Practices; Budaya Inovasi-Teknoprener; Klaster Industri; dan Trend Global.
Dalam bidang Inovasi, Diskominfo Kota Pekalongan bersama Disperindagkop dalam proses membidani lahirnya “Balai Inkubator Inovasi, Teknologi & Bisnis”. Teknoprener diharapkan dapat mendorong wirausaha berbasis ekonomi kreatif – terutama TIK.
Kebijakan TIK
Kebijakan pemanfaatan TIK Kota Pekalongan diundangkan dalam peraturan maupu keputusan Walikota Pekalongan sebagai berikut.
Kebijakan TIK
a. Perwal No. 46 Tahun 2010 tentang Renstra TI Tahun 2009-2013;
b. Perwal No. 9 Tahun 2010 tentang Panduan Umum Tata Kelola TIK;
c. Perwal No. 4 Tahun 2010 tentang Penggunaan Nama Sub Domain pekalongankota.go.id;
d. Perwal No. 9a Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Layanan M-CAP;
e. Kepwal No. 20/08 Tahun 2010 tentang Perubahan Nama Domain Untuk Situs Web Resmi;
f. Kepwal No. 11 Tahun 2001 tentang SIMDA Kota Pekalongan;
g. Kepwal No. 050.05/064 2010 tentang Tim Pengelola M-CAP;
h. Kepwal No. 555/09 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pedoman Pembentukan Dewan Pendayagunaan TIK;
i. Kepwal No. 020.05/070 Tahun 2011 Tentang Dewan Pendayagunaan TIK Tahun 2011-2013;
j. Kepwal No. 020/035 Tahun 2011 Tentang CIO dan KOMITE TIK.
Kebijkan TIK Khusus Migrasi Free/Open Source Software
a. Perwal No. 12A Tahun 2010 tentang Migrasi Perangkat Lunak Legal Berbasis FOSS;
b. Kepwal No. 020/024 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pemakaian dan Pemanfataan Perangkat Lunak Legal dan FOSS;
c. Kepwal No. 020/026 Tahun 2010 tentang Tim Migrasi Tim Migrasi Perangkat Lunak Legal Berbasis FOSS;
d. Kepwal No. 020.05/101 Tahun 2010 tentang Tim Help Desk Perangkat Lunak Legal Berbasis FOSS;
e. Kepwal No. 020.05/102 Tahun 2010 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Perangkat Lunak Legal Berbasis FOSS;
f. Kepwal No. 020.05/185 Tahun 2010 tentang Tim Fasilitasi Penerapan Software Legal berbasis FOSS;
g. Kepwal No. 020.05/184 Tahun 2010 tentang Tim Penegak Kepatuhan Penerapan Software Legal dalam Pemanfaatan Sarana TIK;
h. Kepwal No. 020/071 Tahun 2011 Tentang Integrasi dan Migrasi Aplikasi/SIM TIK Berbasis FOSS;
i. Kepwal No. 020/142 Tahun 2011 Tentang Integrasi dan Migrasi SIMKEUDA Berbasis FOSS.
Penyusunan dan pengaturan kebijakan di bidang TIK tersebut menjadi kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan. Penyusanan dan pengaturan kebijakan tersebut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan dan SKPD Pemilik Proses Bisnis yang terkait.
Kebijakan pemanfaatan TIK tersebut berhasil diterapkan, antara lain.
a. Pada tanggal 29 Desember 2010, Pemerintah Kota Pekalongan telah mendeklarasikan penggunaan legal software berbasis Free/Open Source Software, khususnya fungsi administrasi perkantoran SKPD Kota Pekalongan.
b. Tahun 2010, seluruh pejabat struktural Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen menggunakan legal software dengan menandatangani pakta integritas.
c. Tahun 2011, Pemerintah Kota Pekalongan telah berhasil melakukan migrasi penggunaan legal software berbasis Free/Open Source Software + 90% di Kelurahan, SD, SMP, SMA, SMK Negeri Kota Pekalongan (per Agustus 2011). Disamping itu, SIM Keuangan Daerah dan SIM Rumah Sakit dimigrasikan ke Free/Open Source Software.
d. Tahun 2011, semua investasi TIK SKPD, baik perangkat keras maupun perangkat lunak harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan. Dengan demikian, setiap SKPD mengajukan permohonan rekomendasi teknis terkait investasi TIK.
e. Tahun 2010, secara bertahap dilakukan penertiban penggunaan nama sub domain SKPD. Tahun 2011, semua SKPD dan Kelurahan difasilitasi pembuatan dan pengelolaan website.
f. Tahun 2011, komunikasi dan koordinasi kedinasan telah menggunakan e-Mail SKPD maupun personal dinas/non dinas.
g. Tahun 2010-2011, layanan TIK telah memanfaatkan Mobile-Community Access Point (M-CAP) dan Community Access Point (CAP): Broadband Learning Center (BLC).
h. Tahun 2010-2011, forum komunikasi dan koordinasi difasilitasi melalui ICT Executive Forum dan ICT Technical Forum.
i. Tahun 2011, komitmen kemitraan dengan stakeholder TIK difasilitasi dengan terbentuknya Dewan Pendayagunaan TIK sebagai mitra Pemerintah Kota Pekalongan dalam merumuskan kebijakan dan arahan strategis pembangunan daerah terkait pendayagunaan TIK maupun pemberdayaan masyarakat di bidang TIK.
Namun demikian, penerapan kebijakan pemanfaatan TIK tersebut masih terkendala oleh.
a. Adanya resistensi perubahan penyelenggaraan layanan pemerintahan dari manual ke elektronik.
b. Belum lengkapnya acuan peraturan pemerintah pusat, kementerian terkait TIK.
c. Adanya ego sektoral SKPD dalam pengelolaan sumberdaya TIK.
d. Belum selarasnya rencana strategis TIK dengan RPJMD (Perubahan Visi, Misi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih).
e. Kesenjangan digital antara pimpinan SKPD dan staf.
Untuk mengatasi kendala tersebut, evaluasi dan revisi kebijakan TIK dilakukan sesuai kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan dan apabila ada perubahan peraturan perundangan maupun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Akhir tahun 2011, Dinas Komunikasi dan Informatika akan melakukan evaluasi dan revisi kebijakan TIK.
Dukungan Anggaran
Disamping kebijakan pemanfataan TIK tersebut, pengalokasian pembiayaan yang cukup untuk melakukan pengembangan dan implementasi TIK secara layak termasuk salah satu aspek yang dievaluasi dalam dimensi kebijakan. Berikut dukungan anggaran pengembangan dan implementasi TIK.
Tahun 2011, anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp2.317.705.000,00 terdiri atas belanja rutin Rp80.238.800,00 dan belanja program dan kegiatan TIK sebesar Rp2.237.466.200 (APBD-P 2011).
Tahun 2011, alokasi dana/anggaran khusus untuk pengembangan pemanfaatan TIK berupa belanja program dan kegiatan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp2.237.466.200 (APBD-P 2011). Sedangkan, belanja program dan kegiatan TIK seluruh SKPD Pemerintah Kota Pekalongan sebesar Rp4.978.198.300 (APBD 2011).
Adapun dana yang telah digunakan untuk pemanfaatan TIK pada tahun 2010 di Bagian PDE Setda Kota Pekalongan sebesar Rp1.493.309.100 (APBD-P 2010).
KELEMBAGAAN
SKPD Pengelola TIK telah mengalami pasang surut dalam dinamika perubahan SOTK sebagai komitmen kelembagaan TIK. September 2011 s/d ... SOTK SKPD Pengelola TIK menjadi DINAS KOMINFO. Pada tahun 2008 s/d 2011 terdapat 2 (dua) SKPD Pengelola TIK, yaitu Bagian PDE dan Bidang Kominfo pada DISHUBKOMINFOPARBUD. Tahun 2005 s/d 2008 SOTK SKPD Pengelola TIK ditangani oleh Bidang Data Elektronik pada BARDEPUSDA. Tahun ... s/d 2005 SOTK SKPD Pengelola TIK berupa Kantor PDE.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan tanggal 31 Januari 2011, SKPD Pengelola TIK adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika dan inovasi daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam pengelolaan sumberdaya TIK Kota Pekalongan telah dibentuk entitas-entitas TIK, yaitu Chief Information Officer (CIO), Komite TIK, SKPD Pengelola TIK, SKPD Pemilik Proses Bisnis, dan Tim TIK SKPD.
SDM dan Pengembangan SDM
Pengelolaan sumberdaya TIK didukung oleh SDM TIK Diskominfo sejumlah 6 orang dan SDM TIK Pemkot sebanyak 42 orang.
Terkait program pelatihan pemanfaatan TIK kepada pengguna sistem, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan secara reguler menyediakan program pelatihan pemanfaatan TIK melalui Program Fasilitasi Peningkatan SDM bidang Komunikasi dan Informasi, Kegiatan Pelatihan SDM dalam bidang Komunikasi dan Informasi. Pelatihan TIK diperuntukkan bagi CPNS/PNS/Tenaga Honor maupun masyarakat Kota Pekalongan dilaksanakan setiap hari maksimal 3 (tiga) sesi, per sesi 2 (dua) jam di Broadband Learning Center Kota Batik Pekalongan. Pelatihan TIK tidak dipungut biaya.
Kemitraan
Dalam pengembangan e-Government, Pemerintah Kota Pekalongan Cq. Dinas Komunikasi dan Informatika telah menjalin kemitraan dengan stakeholder TIK, antara lain BPPT, KNRT, Kemenkominfo, KemenPAN dan RB, Dewan Pendayagunaan TIK, PT. Telkom, Komunitas TIK, KPLI, STMIK Widya Pratama, SMK Negeri 2, SMK Syafi'i Akrom, SMK Muhammadiyah, MGMP TIK SMP, MGMP TIK SMA, MGMP TKJ SMK, dan MGMP KPI SMK.
e-Leadership
Kepemimpinan berbasis TIK dilingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dapat dilihat pada komitmen penggunaan legal software melalui penandatanganan Pakta Integritas; publikasi kegiatan SKPD melalui wesbite SKPD; komunikasi data dan informasi telah menggunakan e-Mail SKPD, e-Mail personal dinas, dan KANTAYA; pengembangan dan pemanfaatan layanan keuangan daerah melalui SIMKEUDA.
Pengelolaan Sumberdaya TIK
Efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumberdaya TIK dilakukan melalui
1. Forum Komunikasi TIK, yaitu ICT Executive Forum diperuntukkan bagi Kepala SKPD dan ICT Technical Forum diperuntukkan bagi Tim TIK SKPD.
2. Pengembangan SDM TIK dilakukan melalui Pendidikan, Pelatihan, Workshop TIK.
3. Perencanaan Investasi TIK dikoordinasikan oleh CIO dan Komite TIK.
4. Pengadaan hardware dan software SKPD harus mendapat rekomendasi teknis Diskominfo.
5. Pemeliharaan TIK dilakukan dengan prinsip shared service oleh SKPD Pengelola TIK dan SKPD Pemilik Proses Bisnis.
6. Komunikasi dan Koordinasi Kedinasan menggunakan e-Mail Dinas SKPD, e-Mail Personal Dinas, VoIP
7. Interkoneksi menggunakan jaringan BATIK-Net.
8. Layanan TIK dapat memanfaatkan M-CAP (Mobile), CAP (Broadband Learning Center).
INFRASTRUKTUR
Komunikasi data dan informasi memerlukan infrastruktur TIK. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan telah membangun Metropolitan Area Network (MAN) BATIK-Net. Perkembangan jaringan BATIK-Net tahun 2005-2010 telah menghubungkan 105 titik terdiri atas klaster A Network Operating Control (NOC) sejumlah 35 titik, klaster B Kecamatan Pekalongan Barat sejumlah 17 titik, klaster C Kecamatan Pekalongan Selatan sejumlah 13 titik, klaster D Kecamatan Pekalongan Timur sejumlah 16 titik, klaster E Kecamatan Pekalongan Utara sejumlah 13 titik, dan klaster F Dinas Kesehatan sejumlah 15 titik. Sejumlah 18 titik koneksi menggunakan frekuensi jaringan wifi 2,4 Ghz. Sedangkan, SKDP atau unit kerja yang menggunakan frekuensi jaringan wifi 5,8 Ghz sejumlah 87 titik. Jaringan BATIK-Net dapat difungsikan sebagai intranet maupun internet. Akses internet menggunakan bandwidth ASTINET sebesar 1,5 mbps dengan ratio 1:1 (Upstream:Downstream) dan Speedy dengan kecepatan 3 Mbps downstream dan 512 kbps upstream. Penggunaan sumberdaya akses internet berdasarkan prinsip shared service melalui load balancing.
Pembangunan Network Operating Control (NOC) Jaringan Batik-Net dilakukan secara bertahap. Tahun 2008 s/d 2009 semua SKPD, Kecamatan, dan Kelurahan terintegrasi dalam infrastruktur jaringan Batik-Net. Tahun 2010 s/d 2011 fungsionalisasi jaringan Batik-Net (Kantaya; LEPPK; RENJA; SIMKeu) melalui jaringan Batik-Net. Batik-Net difasilitasi oleh PTIK BPPT.
Komunikasi kedinasan lintas SKPD memerlukan alternatif lain yang lebih murah dan aman disamping telepon, PABX, maupun telepon seluler. Alternatif tersebut menggunakan Voice over Internet Protokol (VoIP). VoIP terhubung melalui jaringan Batik-Net. Pemerintah Kota Pekalongan telah membangun dan memfasilitasi pembangunan VoIP sejumlah 72 unit.
Dalam pengembangan infrastruktur TIK, Pemerintah Kota Pekalongan telah membangun Local Area Network (LAN) lingkup SKPD dan Wireless LAN lingkup Kota menggunakan jaringan BATIK-Net, baik internet maupun intranet. Jaringan BATIK-Net menggunakan media kabel dan radio secara bersamaan untuk membentuk jaringan utama (backbone) yang menghubungkan masing-masing gedung SKPD di lingkungan Pemerintahan Kota Pekalongan. Media kabel digunakan untuk menghubungkan gedung SKPD yang berdekatan. Sedangkan, media radio digunakan sebagai alat komunikasi untuk gedung SKPD yang berjauhan. Media radio mempunyai 2 (dua) konfigurasi, yaitu konfigurasi Mesh dan konfigurasi Point to Point. Terkait dengan Community Acces Point (CAP), Pemerintah Kota Pekalongan telah mempunyai 47 (empat puluh tujuh) Telecenter LPM di kelurahan se-Kota Pekalongan, 1 (satu) Telecenter UKM Batik City di Pasar Grosir Batik Setono, 1 (satu) Telecenter Museum Batik, 1 (satu) Telecenter LPPAR, 1 (satu) Telecenter TIK BATIK-Net (Broadband Learning Center), dan 1 (satu) Telecenter Kampung Batik Kauman. Disamping itu, Pemerintah Kota Pekalongan juga telah memiliki 1 (satu) unit Mobile-Community Acces Point (M-CAP). CAP memiliki 2 (dua) fungsi layanan, yaitu unit pembelajaran TIK dan akses internet. Sedangkan, M-CAP memiliki 3 (tiga) fungsi layanan, yaitu unit pembelajaran TIK, akses internet, akses layanan telepon, dan kegiatan diseminasi informasi secara audio visual.
Pusat pembelajaran TIK bagi masyarakat diperluas jangkauannya hingga ke Tingkat RW. Hal ini dilakukan melalui integrasi Perpustakaan & Telecenter di Tingkat RT/RW sebagai Pusat Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat berbasis TIK - Internet Based Kemitraan: Pemkot Pekalongan (Diskominfo, Kantor Perpustakaan); LPM; PKK; PT. Telkom; BPPT RI. Tahun 2011, akan dikembangkan 8 RW terlebih dahulu sebagai pilot project, dari + 328 RW
APLIKASI
Dalam pengembangan infostruktur TIK, Pemerintah Kota Pekalongan telah mengembangkan aplikasi Government to Government (G2G), Government to Bussiness (G2B), dan Government to Citizen (G2C). Aplikasi G2G meliputi SIMDA Keuangan, SIMDA Barang, Kantor Maya atau KANTAYA, SIM Hukum, SIM LEPPK, SIM RENJA, SIM Kepegawaian, SIM Pengawasan, SIM Kesehatan. Aplikasi G2B berupa SIMPADU, LPSE, BKO. Aplikasi G2C berupa SIM Kependudukan, SISKO TKLN, SMS Center.
Dalam penyediaan informasi publik, Pemerintah Kota Pekalongan telah melakukan pengelolaan website resmi Pemerintah Kota Pekalongan www.pekalongankota.go.id dan memfasilitasi penanganan 14 (empat belas) website resmi SKPD. Pengelolaan website meliputi pengelolaan nama domain, hosting, dan pemutakhiran data/informasi penyelenggaraan pemerintahan/pembangunan.
Program strategis lain terkait dengan penerapan software tidak berbayar dan berkode terbuka (Free Open Source Software)/FOSS. Kewajiban pemakaian dan pemanfaatan perangkat lunak legal dan Free Open Source Software (FOSS) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik bebas pelanggaran Undang-undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemerintah Kota Pekalongan telah memfasilitasi penerapan legal software berbasis open source di 33 (tiga puluh tiga) SKPD Pemerintah Kota Pekalongan dengan target penuntasan migrasi ke perangkat lunak legal berbasis FOSS sampai dengan Desember 2010. Sasaran migrasi mencakup semua komputer aktif fungsi administrasi perkantoran (olah kata, olah angka, dan bahan presentasi) yang masih menggunakan sistem operasi dan aplikasi perkantoran tidal legal. Target penuntasan meliputi migrasi aplikasi perkantoran OpenOffice sejumlah 668 (enam ratus enam puluh delapan) unit dan sistem operasi distro Linux Ubuntu sejumlah 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit. Kegiatan fasilitasi penerapan legal software berbasis open source meliputi sosialisasi, pendataan, pelatihan, instalasi, pendampingan, monitoring dan evaluasi.
Pada tahun 2011, migrasi FOSS ditargetkan bagi Non SKPD (174 Unit Kerja) dengan jumlah + 1.000 Unit Komputer. Target Non SKPD antara lain 47 Kelurahan, 7 SMA/SMK Negeri, 17 SMP Negeri, 99 SD Negeri, dan 4 UPTD.
Kebijakan migrasi legal software berbasis FOSS dapat menghasilkan efisensi anggaran berikut.
Tahun 2010
Migrasi Sistem Operasi : 372 unit
Migrasi Aplikasi Perkantoran : 668 unit
Penghematan sebesar + Rp3.6 Milyar
Tahun 2011
Migrasi Sistem Operasi : + 1.000 unit
Migrasi Aplikasi Perkantoran : + 1.000 unit
Penghematan sebesar + Rp6.2 Milyar
Total Penghematan sebesar + Rp9.8 Milyar
PERENCANAAN
Perencanaan pemanfaatan TIK tertuang dalam Perwal No. 46 Tahun 2010 tentang Renstra TI Tahun 2009-2013 dan Perwal No. 9 Tahun 2010 tentang Panduan Umum Tata Kelola TIK.
Perencanaan pemanfaatan TIK didasarkan atas kebutuhan dan kebijakan pengelolaan sumberdaya TIK Pemerintah Kota Pekalongan. Kebutuhan dan kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dibahas. Pembahasan dilakukan secara bertahap melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Selanjutnya, RKA dibahas di DPRD menjadi RAPBD. RAPBD dievaluasi oleh Gubernur/Menteri Dalam Negeri menjadi APBD.
Perencanaan TIK pada prinsipnya merupakan sinergi dan konvergensi di level internal SKPD dan kota. Perencanaan TIK memastikan bahwa setiap inisiatif selalu didasarkan pada rencana yang telah disusun sebelumnya dan memastikan bahwa rencana-rencana SKPD sinergis dan konvergen dengan rencana Pemerintah Kota Pekalongan.
Mendasari tata kelola TIK, perencanaan pemanfaatan TIK memperhatikan struktur & peran tata kelola, dan proses tata kelola. Proses tata kelola (Perencanaan Sistem, Manajemen Belanja/Investasi, Realisasi Sistem, Pengoperasian Sistem, dan Pemeliharaan Sistem) didasarkan atas kebijakan umum TIK dan pelaksanaan proses tata kelola dimonitor & dievaluasi. Berikut struktur & peran tata kelola dalam perencanaan pemanfaatan TIK.
a. CIO Pemerintah Kota Pekalongan memfasilitasi perencanaan dan implementasi insiatif TIK lintas SKPD di tingkat kota, khususnya inisiatif TIK prioritas Pemerintah Kota Pekalongan serta mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan inisiatif dan portofolio TIK Pemerintah Kota Pekalongan.
b. Dewan Pendayagunaan TIK Kota Pekalongan membantu merumuskan kebijakan dan arahan strategis pembangunan daerah terkait pendayagunaan TIK.
c. Komite TIK Pemerintah Kota Pekalongan mensinergiskan dan mengintegrasikan Rencana TIK Pemerintah Kota Pekalongan yang mengakomodir kepentingan seluruh SKPD.
d. SKPD Pengelola TIK bertanggung jawab atas implementasi sistem TIK, sesuai dengan spesifikasi kebutuhan yang diberikan oleh SKPD Pemilik Proses Bisnis dan/atau pengguna TIK.
e. SKPD Pemilik Proses Bisnis bertanggung jawab atas pendefinisian kebutuhan (requirements) dalam implementasi inisiatif TIK.
Namun, perumusan perencanaan TIK tersebut terkendala hal-hal berikut.
a. Kendala anggaran, kinerja berbasis anggaran bukan anggaran berbasis kinerja.
b. Perlunya penyelarasan rencana strategis TIK dengan RPJMD (dukungan arah dan kebijakan umum Kota Pekalongan).
c. Tahapan pengembangan TIK yang tertuang dalam rencana strategis TIK tidak sepenuhnya diacu oleh SKPD dalam pendefinisian dan pemenuhan kebutuhan TIK SKPD.
Perencanaan TIK tersebut perlu dievaluasi dan direvisi. Evaluasi dan revisi perencanaan TIK didasarkan atas kebijakan umum dan hasil monitoring dan evaluasi pemanfaatan TIK. Evaluasi dan revisi perencanaan TIK dilakukan setiap tahun.
Perencanaan strategi pemanfaatan TIK yang telah dilaksanakan dapat dilihat pada pembangunan, pemeliharaan, dan pemanfaatan infrastruktur TIK berupa jaringan MAN yang menghubungkan semua SKPD, Kecamatan, dan Kelurahan telah dilakukan. Pengembangan suprastruktur dan infostruktur TIK juga telah dan/atau sedang dilakukan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan TIK.
Namun, pelaksanaan strategi pemanfaatan TIK terkendala, antara lain.
a. Kurangnya pengelolan manajemen proyek TIK
b. Kurang konsistensinya dengan RPJMD
c. Keterbatasan SDM pengelola TIK
Pelaksanaan pemanfaatan TIK perlu terdokumentasi. Dokumentasi pemanfaatan TIK Kota Pekalongan sudah ada dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini berdampak pada tertib administrasi dan tertib pengelolaan sumberdaya TIK.
AGENDA TIK
Pengembangan dan pemanfaatan TIK merupakan proses berkelanjutan yang perlu diagendakan lebih lanjut. Agenda TIK ke depan, antara lain Penyelarasan RENSTRA TIK dengan RPJMD; Penyesuaian Regulasi TIK dengan Nomeklatur SOTK Baru; Penyusunan Kebijakan TIK berupa Perda, Perwal, dan Kepwal; Pengembangan dan Pemanfaatan Data Center; Pemeliharaan dan Pemanfaatan Jaringan Batik-Net; Optimalisasi VoIP; Pengembangan Tata Naskah Dinas Elektronik; Monitoring dan Evaluasi Migrasi FOSS; Migrasi dan Integrasi Aplikasi/SIM berbasis FOSS; Optimalisasi Website SKPD; Optimalisasi KANTAYA; Capacity Buliding menggunakan BLC, telecenter, M-CAP; Pengembangan Aplikasi/SIM Barang, Kepegawaian, Gaji, LAKIP
Pengembangan aplikasi/SIM fungsi kepemerintahan lainnya (fungsi dasar umum maupun fungsi kedinasan dan kelembagaan); Kemitraan dengan stakeholder TIK.
HARAPAN PeGI
PeGI diharapkan tidak hanya sebagai feedback bagi daerah. Namun, PeGI sebaiknya ditindaklanjuti dengan program dan kegiatan TIK kolaboratif yang berkesinambungan antara pemerintah daerah dan Kemenkominfo untuk menyempurnakan kekurangan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan sumberdaya TIK bagi daerah.
Assessment PeGI sebaiknya tidak hanya dengan dilakukan melalui pertemuan 1,5 jam wawancara yang disertai penyajian bukti administratif, melainkan disertai kunjungan lapangan di daerah peserta PeGI.
(KADIA)
Berita
Pendaftaran Taruna Akpol Bebas Biaya
PROSES pendaftaran calon taruna/taruni Akademi Kepolisian (Akpol) dipastikan tidak dipungut biaya sama sekali. Semua proses, dari awal hingga akhir, dijadikan menjalankan prinsip “Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis. (Betah)'. Sehingga, para...
Administrator 24 May 2013 Hits:22 Terkini
Tiga Siswa Pekalongan Raih Prestasi OSN
PEKALONGAN – Tiga dari 31 siswa SMP se-jawa Tengah yang berhasil meraih prestasi dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) di Batam, Kepulauan Riau, 15-21 Mei lalu merupakan pelajar SMP di Kota...
Administrator 24 May 2013 Hits:21 Terkini
Pekalongan Diajukan Kota Kreatif Dunia
PEKALONGAN – Ketua DPRD Kota Pekalongan, Kamis (23/5) ini diagendakan akan menyematkan pin branding Pekalongan Worlds City op Batik kepada Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dr Sapta Nirwandar pada...
Administrator 24 May 2013 Hits:22 Terkini
Pemkab Semarang dan Pati Canangkan FOSS
STUDI - Rombongan Pemkab Semarang dan Pati mengunjungi Kota Pekalongan guna melakukan riset terkait penerapan teknologi Free Open Source Software (FOSS) yang ada di Kota Batik. PEMKOT - Penerapan teknologi...
Administrator 23 May 2013 Hits:18 Terkini
Panwaslu dan Satpol lepas Peraga Kampanye
Pekalongan, Info Publik – Ratusan alat peraga dan atribut kampanye Pemilihan Gbernur (Pilgub) Jawa Tengah 2013 yang dipasang di berbagai sudut Kota Pekalongan dilepas oleh tim gabungan Panitia Pengawas Pemilu...
Administrator 23 May 2013 Hits:20 Terkini
Melihat Pengembangbiakan Mikroba TeRB untuk Pertanian di Degayu
Mikroba TeRB Menetralisir Limbah, Sehingga dapat Dikonsumsi Ikan SEKITAR lima bulan lalu, sejumlah penggiat Majlis Zikir Kraton (MZK) menyewa sebidang tanah bengkok di Kelurahan Degayu. Sewaktu kaki mereka menginjak lahan berlumpur...
Administrator 23 May 2013 Hits:16 Terkini
Air Pamsimas Tidak Layak Konsumsi
Pelaku Usaha Diminta Terus Berinovasi
Fls2n, Ajang Kreativitas Siswa Berkebutuhan Khusus
Wali Kota Segera Siapkan Lahan Gedung UDD PMI
Anggaran Akselerasi Ditargetkan 10 Persen dari APBD
Pengumuman UN, Petugas Satpol PP Cegah Perilaku Negatif
Buku untuk Kurangi Pengangguran
Jajaran RSUD Bendan Harus Bisa mem ‘Branding’ Diri
Sosalisasikan Cuci Tangan Pakai Sabun Lewat Tarian
Anggaran Akselerasi Ditargetkan 10 Persen
47 Calon Pengelola Telecenter Dilatih
WP-iTV dan Batik TV Diharapakn Bergandeng Tangan
Banyuwangi Belajar Perpus Digital
Percantik Kota, Lapangan Jetayu dan Mataram Ditata
40.652 e-KTP Dibagikan Akhir Bulan
Walikota Kukuhkan AMPPAR
Walkot Minta Perbaikan Ditunda
Pemkot pekalongan Akan Tata Penggunaan Lahan
Pemkot Terima Rp 282 juta untuk Penganekaragaman Pangan
Juni, Perbaikan 495 Unit RTLH Ditarget selesai
Badan Publik Diminta Lengkapi Website
Usai Pengumuman UN
Tingkatkan Daya Saing, Kembali BLK Beri Latihan Kerja
Pengelolaan Aset Lemah, Pemkot Adakan Sensus Barang
Anggota BKM Temui Wali Kota
SMPN 8 Wujudkan Sekolah Hijau
PNS Akan di Tes Urine
RSUD Bendan Tunggu Hasil Audit Badan Setifikasi ISO
Nurul Qomar Terima Bantuan Pembangunan Kelas
FKUB Minta Masyarakat Tetap Kondusif
Prev
Next
Pelayanan Kesehatan Melalui Jamkesmas da…Penduduk miskin di Kota Pekalongan mendapat pelayanan berobat gratis melalui program Jamkesmas dan Jamkesda. Pelayanan pengobatan gratis ini meringankan beban warga yang berpenghasilan tak menentu itu. Pengobatan gratis ikut andil...
Berbagai Pembangunan Infrastruktur Di Ko…Dalam dua tahun terakhir pembangunan infrastruktur gencar dilaksanakan di Kota Pekalongan, meliputi pembangunan tanggul pemecah gelombang, tanggung untuk mengatasi banjir dan rob, jalan, jembatan, drainase dan lain sebagainya. Pembangunan infrastruktur...
KUR Mengembangkan Usaha Batik PekalonganBerbicara tentang batik tentu tak bisa dipisahkan dari Kota Pekalongan, karena daerah ini salah satu penghasil batik terbesar di Indonesia. Batik Pekalongan bukan hanya terkenal di Indonesia, namun juga terkenal...
Koperasi Simpan Pinjam Pekalongan Terbes…Koperasi Simpan pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, adalah koperasi yang fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi yang mensyaratkan anggotanya adalah pedagang ini memiliki 95...
Mendidik Melalui “TV Batik”Untuk mengisi program, pengelolaan bekerja sama dengan Pustekkom Kemendikbud dan Universitas Gunadarma Jakarta. Wali Kota Moh Basyir Ahmad juga berjanji mengisi dengan porsi tayangan pendidikan yang memadai. Kehadiran stasiun televisi...
Program Keluarga Harapan : Meraih Keluar…Apakah PKH Itu? PKH adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajiban. Siapa Peserta PKH? Peserta PKH adalah Ibu Rumah...
PENGEMBANGAN CITY BRANDINGOleh Aan Djndan (Ketua Dewan Kesenin Kota Pekalongan) Setiap kota pasti memiliki arti tersendiri bagi para penghuninya. Demikian pula dengan Kota Pekalongan, kota ini dengan ‘setia’ dihuni oleh penduduk yang memiliki...
Udik-udik ,Tradisi Sedekah Turun TemurunTempo Doeloe SEBUTAN ceholak mungkin asing di telinga anak-anak Pekalongan masa kini .Namun bia mendengar kata udik-udikan ,tentu pikiran langsung tertuju pada sedekah berupa uang receh sebagai pertanda tolak...
Mylpaal, Bukti Pekalongan Poros JawaTempo Doeloe SEBUAH tugu kecil berbentuk mirip bus surat tampak menjorok pada trotoar lapangan jetayu Kota Pekalongan. Bagi pengendara dari arah Museum Batik Nasional atau dari Jembatan Loji yang hendak...
Ketika Sri Sultan HB IX terkena tilang d…Kota batik Pekalongan di pertengahan tahun 1960an menyambut fajar dengan kabut tipis , pukul setengah enam pagi polisi muda Royadin yang belum genap seminggu mendapatkan kenaikan pangkat dari...
|
Prev
Next
Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Umum …Tindak lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXI/2013 klik disini Datanglah dan Urus Sendiri Demi Keakuratan Akta Anda Akta Kelahiran Umum (Lahir s/d 60 hari) Berlaku bagi semua penduduk, baik penduduk Kota Pekalongan...
PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOT…![]() P E N G U M U M A N NOMOR : 191/KPU-Kota-012.329543/IV/2013 PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA PEKALONGAN PADA PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 Berdasarkan : Peraturan KPU Nomor...
Pengumuman Tenaga Honorer K IIBersama ini kami sampaikan Pengumuman Walikota Pekalongan Nomor 810/00972 tanggal 27 Maret 2013 tentang Daftar Tenaga Honorer Kategori II sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2012 yang telah memenuhi...
Partisipasi Dalam Kegiatan Hari Jadi Kot…Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Kota Pekalongan ke - 107 Tahun 2013 klik disini Rundown Acara Grand Final Putra - Putri PAntura 2013 The Second Generation Klik disini
Pemberitahuan Penerapan 5 Hari Kerja di …DASAR : Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Penerapan 5 hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Sehubungan dengan dasar surat tersebut di atas, bersama...
HARI LIBUR NASIONAL, CUTI BERSAMA DAN LI…A. Hari Libur Nasional Tahun 2013 NO TANGGAL HARI KETERANGAN 1. 1 Januari Selasa Tahun Baru Masehi 2013 2. 24 Januari Kamis Maulid Nabi Muhammad SAW 3. 10 Februari Minggu Tahun Baru Imlek 2564 4. 12 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 5. 29...
Jadwal Pelaksanaan Sepeda Sehat K3JADWAL PELAKSANAAN SEPEDA SEHAT K3 KOTA PEKALONGAN BULAN JANUARI – MARET 2013 NO TANGGAL TEMPAT 1. 2. 3. 11 Januari 2013 18 Januari 2013 25 Januari 2013 Kelurahan landungsari Kecamatan Pekalongan Selatan Kelurahan Degayu 4. 5. 6. 7. 1 Februari 2013 8 Februari 2013 15 Februari...
Posko Pengaduan Pelayanan Publik PATTIRO…Jadwal Pelaksanaan Mobile Complain (Pengaduan Bergerak) Pelayanan Publik Kota Pekalongan NO HARI/TANGGAL WAKTU TEMPAT 1. Minggu, 18 November 2012 06.30 – 10.00 WIB Lapangan Mataram 2. Kamis, 22 November 2012 13.30 – 16.00 WIB Kampus STIMIK 3. Sabtu, 24...
DATA NAMA TENAGA HONORER KATEGORI I YANG…Pengumuman Walikota Pekalongan Nomor 810/0904/2012 tanggal 5 April 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I yang telah Memenuhi Kriteria berdasarkan PP No. 48 Tahun 2005 jo PP No. 43 Tahun...
|





